Selasa, 19 Oktober 2010

Akankah Ariel Bebas?

Ariel bisa keluar tahanan Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (23/10/2010) jika polisi tidak juga bisa melengkapi berkas penyidikan kasus video porno yang menghebohkan itu. Hingga saat ini, berkas tersebut masih tertahan di kejaksaan. Selama 3 bulan proses penyidikan kasus tersebut, berkas Ariel sudah 3 kali mondar-mandir dari Mabes Polri ke Kejaksaan. Selama itu juga masa penahanan Ariel terus diperpanjang. "Sampai saat ini berkasnya masih di kejaksaan. Kita tinggal tunggu, apakah dinyatakan lengkap atau tidak," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto  Sementara itu nasib berkas pernyidikan Luna Maya dan Cut Tari juga sama seperti berkas penyidikan Ariel. Polisi masih menyempurnakan bukti-bukti terkait kasus yang menimpa mereka. Hanya saja bedanya, pasal yang digunakan untuk menjarat Cut Tari bukan lagi UU Anti-Pornografi. Melainkan sudah diubah dengan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No.1 tahun 1951.

Ketua Persatuan Artis Sinetron, Anwar Fuadi menghadiri milad Front Pembela Islam yang digelar di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Agusttus 2010. Anwar didaulat untuk memberikan sambutan dalam acara yang dihadiri ribuan anggota FPI. Dalam sambutannya, Anwar Fuadi 'menyentil' adanya artis yang melakukan adegan mesum dalam video yang beredar luas di masyarakat. Dia pun meminta maaf atas kelakuan mesum artis yang menjadi anggotanya. "Saya minta maaf atas kelakuan artis yang berbuat mesum. Ada anggota saya yang melakukan mesum," kata Anwar. Menurut dia, perbuatan mesum artis itu bisa merusak moral bangsa. Sehingga, kata dia, dengan beredarnya video itu rakyat menjadi korban. "Perbuatan itu perbuatan maksiat, perbuatan syaitan. Rakyat bisa menjadi korban," kata dia. Sebagaimana diketahui, saat ini ada tiga artis yang sedang tersandung masalah beredarnya video porno. Ketiga artis itu adalah Ariel 'Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh sebagai pelaku adegan mesum dalam video yang beredar itu. Kini, berkas ketiganya telah dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan. Ariel dijerat dengan Pasal 29, dan Pasal 35 UU Pornografi serta pasal 282 KUHP. Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari dijerat Pasal 34 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 UU KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar