Adalah Rasminah Binti Rawan (60), warga Gang Damai, Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terpaksa mendekam di penjara, lantaran dituding mencuri piring dan sop buntut di kulkas majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri. Akibat perbuatannya itu, Rasminah dituntut Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Hingga kini, Rasminah sudah mendekam tiga bulan di tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Sebelum mendekam di tahanan LP Wanita Tangerang, Jalan Moh Yamin, Rasminah, sempat mendekam selama dua bulan tiga hari di tahanan Polsek Metro Ciputat.
Tiga Kali Disidang Tanpa Kuasa Hukum Tiga kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rasminah binti Rawan (60), pembantu rumah tangga yang dituding mencuri enam piring, setengah kilo daging sapi, dan pakaian bekas oleh majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri tidak ditemani kuasa hukumnya. Rasminah dituntut pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," terang Maju Posko Simbolon. "Berdasarkan pasal 56 ayat I KUHP tentang tuduhan pidana di atas lima tahun penjara dan warga tidak mampu wajib didampingi kuasa hukum. Rasminah dituntut pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," terang Maju Posko Simbolon, kuasa hukum dari LBH Mawar Saron di LP Wanita Tangerang, Selasa (12/10/2010).
Selama 10 tahun, Rasminah menjadi pembantu. Ia datang pagi dan baru pulang sore hari. Per bulan, Rasminah mendapat upah Rp 500 ribu.
"Hati saya hancur ketika ibu dipenjara karena dituduh mencuri enam piring dan bahan sup buntut," katanya sambil tersedu. Astuti membantah ibunya mencuri. "Ibu tidak mungkin melakukan itu." Tuduhan bagi Rasminah pun berkembang. Tak cuma mencuri, Aisah menuding Rasminah menjadi tukang tadah. Aisah memaksa polisi untuk memeriksa buku tabungan Rasminah. "Untungnya polisi tidak menuruti permintaan itu," katanya. Kasus hukum sepele yang harusnya bisa diselesai-kan secara kekeluargaan ini terus terjadi. Sebelum kisah Rasminah, ada kisah Nenek Minah dari Purwokerto yang dihukum karena dituduh mencuri tiga butir kakao seharga Rp 2.100.
Kemudian muncul kasus Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kediri, Jawa Timur yang dipenjara 15 hari gara-gara mencuri semangka.
Lalu muncul kasus dua janda pahlawan, Soetarti Sukarno dan Roesmini, yang digugat ke pengadilan oleh Perum Pegadaian terkait sengketa pemilikan rumah.
Menkumham Patrialis Akbar sempat mengatakan akan membawa masalah seperti ini ke rapat kabinet. Namun, hasil rapat itu entah bagaimana.
Akankah kasus seperti ini lebih banyak digembar-gemborkan dari pada mengungkap kasus PENJAHAT Koruptor yang sudah merugikan banyak pihak??