Rabu, 20 Oktober 2010

Berawal Dari Sop Buntut Sampai Ke Jeruji Besi

Adalah Rasminah Binti Rawan (60), warga Gang Damai, Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terpaksa mendekam di penjara, lantaran dituding mencuri piring dan sop buntut di kulkas majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri. Akibat perbuatannya itu, Rasminah dituntut Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Hingga kini, Rasminah sudah mendekam tiga bulan di tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Sebelum mendekam di tahanan LP Wanita Tangerang, Jalan Moh Yamin, Rasminah, sempat mendekam selama dua bulan tiga hari di tahanan Polsek Metro Ciputat.

Tiga Kali Disidang Tanpa Kuasa Hukum Tiga kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rasminah binti Rawan (60), pembantu rumah tangga yang dituding mencuri enam piring, setengah kilo daging sapi, dan pakaian bekas oleh majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri tidak ditemani kuasa hukumnya. Rasminah dituntut pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," terang Maju Posko Simbolon. "Berdasarkan pasal 56 ayat I KUHP tentang tuduhan pidana di atas lima tahun penjara dan warga tidak mampu wajib didampingi kuasa hukum. Rasminah dituntut pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," terang Maju Posko Simbolon, kuasa hukum dari LBH Mawar Saron di LP Wanita Tangerang, Selasa (12/10/2010). 

Selama 10 tahun, Rasminah menjadi pembantu. Ia datang pagi dan baru pulang sore hari. Per bulan, Rasminah mendapat upah Rp 500 ribu.
"Hati saya hancur ketika ibu dipenjara karena dituduh mencuri enam piring dan bahan sup buntut," katanya sambil tersedu. Astuti membantah ibunya mencuri. "Ibu tidak mungkin melakukan itu." Tuduhan bagi Rasminah pun berkembang. Tak cuma mencuri, Aisah menuding Rasminah menjadi tukang tadah. Aisah memaksa polisi untuk memeriksa buku tabungan Rasminah. "Untungnya polisi tidak menuruti permintaan itu," katanya. Kasus hukum sepele yang harusnya bisa diselesai-kan secara kekeluargaan ini terus terjadi. Sebelum kisah Rasminah, ada kisah Nenek Minah dari Purwokerto yang dihukum karena dituduh mencuri tiga butir kakao seharga Rp 2.100.

Kemudian muncul kasus Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kediri, Jawa Timur yang dipenjara 15 hari gara-gara mencuri semangka.

Lalu muncul kasus dua janda pahlawan, Soetarti Sukarno dan Roesmini, yang digugat ke pengadilan oleh Perum Pegadaian terkait sengketa pemilikan rumah.

Menkumham Patrialis Akbar sempat mengatakan akan membawa masalah seperti ini ke rapat kabinet. Namun, hasil rapat itu entah bagaimana.

Akankah kasus seperti ini lebih banyak digembar-gemborkan dari pada mengungkap kasus PENJAHAT Koruptor yang sudah merugikan banyak pihak??


Selasa, 19 Oktober 2010

Akankah Ariel Bebas?

Ariel bisa keluar tahanan Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (23/10/2010) jika polisi tidak juga bisa melengkapi berkas penyidikan kasus video porno yang menghebohkan itu. Hingga saat ini, berkas tersebut masih tertahan di kejaksaan. Selama 3 bulan proses penyidikan kasus tersebut, berkas Ariel sudah 3 kali mondar-mandir dari Mabes Polri ke Kejaksaan. Selama itu juga masa penahanan Ariel terus diperpanjang. "Sampai saat ini berkasnya masih di kejaksaan. Kita tinggal tunggu, apakah dinyatakan lengkap atau tidak," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto  Sementara itu nasib berkas pernyidikan Luna Maya dan Cut Tari juga sama seperti berkas penyidikan Ariel. Polisi masih menyempurnakan bukti-bukti terkait kasus yang menimpa mereka. Hanya saja bedanya, pasal yang digunakan untuk menjarat Cut Tari bukan lagi UU Anti-Pornografi. Melainkan sudah diubah dengan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No.1 tahun 1951.

Ketua Persatuan Artis Sinetron, Anwar Fuadi menghadiri milad Front Pembela Islam yang digelar di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Agusttus 2010. Anwar didaulat untuk memberikan sambutan dalam acara yang dihadiri ribuan anggota FPI. Dalam sambutannya, Anwar Fuadi 'menyentil' adanya artis yang melakukan adegan mesum dalam video yang beredar luas di masyarakat. Dia pun meminta maaf atas kelakuan mesum artis yang menjadi anggotanya. "Saya minta maaf atas kelakuan artis yang berbuat mesum. Ada anggota saya yang melakukan mesum," kata Anwar. Menurut dia, perbuatan mesum artis itu bisa merusak moral bangsa. Sehingga, kata dia, dengan beredarnya video itu rakyat menjadi korban. "Perbuatan itu perbuatan maksiat, perbuatan syaitan. Rakyat bisa menjadi korban," kata dia. Sebagaimana diketahui, saat ini ada tiga artis yang sedang tersandung masalah beredarnya video porno. Ketiga artis itu adalah Ariel 'Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh sebagai pelaku adegan mesum dalam video yang beredar itu. Kini, berkas ketiganya telah dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan. Ariel dijerat dengan Pasal 29, dan Pasal 35 UU Pornografi serta pasal 282 KUHP. Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari dijerat Pasal 34 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 UU KUHP jo Pasal 55 KUHP.